Assalamu Alaikum Wr.Wb. dan Salam Sejahtera....Selamat Datang di LM3 Model GMIM NAFIRI Manado dan P4S PELANGI Manado, Sulawesi Utara....Solusi Indonesia Hijau ..... Hijaukan Indonesia dengan Pertanian Terpadu Bebas Sampah .... Indonesia Integrated Farming Zero Waste...STOP GLOBAL WARMING

Info dari Situs LEKADnews Jakarta

LEKAD SEBAGAI LEMBAGA YANG TELAH BERPENGALAMAN DALAM KAJIAN, FASILITASI, PUBLIKASI DAN PELATIHAN DIBIDANG KERJASAMA DAERAH SEJAK 2005 MENAWARKAN PELATIHAN PEDOMAN DASAR PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KERJASAMA ANTAR DAERAH KEWILAYAHAN. PELATIHAN INI AKAN DISELENGGARAKANA PADA: HARI RABU S/D JUMAT 27-29 APRIL 2011, BERTEMPAT DI GRAHA WISATA KUNINGAN, JL. H.R RASUNA SAID KUNINGAN, JAKARTA_ INFO SILAKAN KONTAK WILDA (081314246402) ATAU H.ASRUL HOESEIN (085215497331) TERIMA KASIH.

Minggu, 31 Januari 2010

Kesiapan Kota Manado Mengelola Sampah Kota Menjadi Pupuk Organik


Kesiapan Kota Manado Mengelola Sampah Kota Menjadi Pupuk Organik


Oleh : H.Asrul Hoesein

PT.CVSK, Bandung/Konsultan LM3 Model GMIM Nafiri Manado


Dalam pengelolaan sampah memang dibutuhkan sebuah keseriusan yang total, serta perlu perubahan paradigma tentang sampah itu sendiri. Sampah sebenarnya adalah kawan bukan lawan, Cuma manusia kurang mencermati kondisi ini. Sesungguhnya sampah sebenarnya sangat unik bila dikaji secara mendalam. Intinya “sampah adalah berkah dan anugerah dari Allah SWT”. Maka mulai sekarang jangan buang sampah tapi kelola sampah itu dengan bijak. (silakan baca tulisan di blog Gerakan Indonesia Hijau klik di sini atau di sini)


Kehadiran kami PT. Cipta Visi Sinar Kencana, melalui mitra kerja Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) Model GMIM Nafiri Kota Manado, akhir tahun lalu (2009) telah mengajukan sebuah konsep pengelolaan sampah kota dengan system sentralisasi desentralisasi (se-Desentralisasi), dengan pemanfaatan sampah kota menjadi pupuk organic dengan basis komunitas (pola plasma-inti). Hal ini telah ditanggapi positif oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Manado, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Manado, Badan Penyuluh Pertanian Kota Manado serta masyarakat komunitas petani/pekebun.


Kepedulian akan konsep tersebut telah ditindak lanjuti oleh Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Peternakan bersama LM3 Model GMIM Nafiri Manado, pada tanggal 28 Januari 2010, telah mengadakan pelatihan “Pengelolaan dan Pemanfaatan Pupuk Organik untuk Tanaman Hortikultura” yang di ikuti oleh Pengurus/Anggota KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) yang bertempat di lokasi Demoplot LM3 Model GMIM Nafiri Manado.

Sekedar diketahui bahwa juga pada akhir tahun lalu (2009) LM3 GMIM Nafiri Manado, oleh Kementerian Pertanian telah memilih dan menetapkan LM3 GMIM Nafiri Manado sebagai LM3 Model di provinsi Sulawesi Utara, sebagai salah satu LM3 model yang ada di Indonesia. Ini sebuah pekerjaan dan tanggungjawab besar bagi LM3 Model GMIM Nafiri demi menunjang pembangunan pertanian organic di Indonesia, khususnya di provinsi Sulawesi Utara.

Manado sebagai Kota Pariwisata Dunia 2010.


MAKIN ramainya bumi Nyiur Melambai sebagai tempat MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), dituntut adanya perubahan di berbagai bidang. Salah satunya model pengelolaan sampah yang telah dilakukan negara-negara maju harus dilakukan di Manado. Ini untuk menunjang Manado Kota Pariwisata (Makota) Dunia 2010.


Karena sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk, berpengaruh terhadap volume sampah. Pada umumnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan di Indonesia merupakan sampah organik sebesar 60-70% yang mudah terurai. Sampah organik akan terdekomposisi dan dengan adanya limpasan air hujan terbentuk lindi (air sampah) yang akan mencemari sumber daya air baik air tanah maupun permukaan sehingga mungkin saja sumur-sumur penduduk di sekitarnya ikut tercemar.


Lindi yang terbentuk dapat mengandung bibit penyakit pathogen seperti tipus, hepatitis dan lain-lain. Selain itu ada kemungkinan lindi mengandung logam berat, salah satu bahan beracun. Jika sampah-sampah tersebut tidak diolah, maka selain menghasilkan tingkat pencemaran yang tinggi, juga memerlukan areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang luas.


Untuk mengatasi hal tersebut, sangat membantu jika pengolahan sampah dilakukan terdesentralisasi. Pada prinsipnya pengelolaan sampah haruslah dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya. Selama ini pengelolaan persampahan terutama di perkotaan tidak berjalan dengan efisien dan efektif karena pengelolaan sampah terpusat di TPA. Pengolahan sampah terdesentralisasi dapat dilakukan di setiap lingkungan, dengan cara mengubah sampah menjadi kompos.


Dengan cara ini volume sampah yang diangkut ke TPA dapat dikurangi. Pemerintah Kota Manado pada 2007-2008 sebenarnya penah menerapkan hal ini. Tapi sekarang pembuatan kompos oleh para ibu PKK se Kota Manado tak ada kabarnya lagi.

Pengelolaan Sampah Model Plasma-Inti (se-Desentralisasi)


Selain mengubah cara pengelolaan sampah menjadi se-desentralisasi, sistim pengelolaan sampah di TPA juga harus dirubah. Yang saat ini dilakukan masih tergolong primitif. Yakni dikelola dengan cara open dumping (pembuangan terbuka). Sampah diangkut dari sumbernya, lalu dibuang dan ditimbun begitu saja. TPA tipe open dumping sudah tidak tepat untuk menuju Indonesia sehat, dan system tersebut harus segera di tinggalkan (tinggal 8 tahun lagi sejak UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah diberlakukan). Olehnya, secara bertahap semua Kota dan Kabupaten harus segera mengubah TPA tipe open dumping menjadi sanitary landfill. Dianjurkan untuk membuat TPA yang memenuhi kriteria minimum, seperti adanya zona, blok dan sel, alat berat yang cukup, garasi alat berat, tempat pencucian alat berat, penjaga, truk, pengolahan sampah, dan persyaratan lainnya.


Jika pemerintah kabupaten/kota se Sulut jadi memberlakukan Sanitery Land Fill (SLF) di seluruh TPA, masalah sampah terutama di Kota Manado bisa teratasi dengan baik. Dengan sistim ini TPA menjadi tertata sedemikian rupa dan tumpukan sampah yang telah mencapai tinggi 2 meter ditimbun dengan tanah merah setebal 60cm. Tentu pola SLF ini sangat bijak bila disertai dengan pengelolaan sampah kota pola se-desentralisasi dengan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan ekonomi kreatif dengan mengolah sampah kota menjadi pupuk organik di masing-masing sumber sampah (di TPS atau Kelompok Tani/Usaha) basis komunal dengan mempergunakan teknologi tepat guna (TTG), semisal menggunakan teknologi Komposter Biophosko, yang telah di perkenalkan oleh PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung, melalui mitranya LM3 Model GMIM Nafiri di Kota Manado provinsi Sulawesi Utara.


Tapi permasalahan sampah juga harus dikelola dari hilir (masyarakat). Di sini, masyarakat yang mempunyai peranan penting. Sebagus apapun program pemerintah tanpa ditunjang masyarakat sia-sia. Biasakan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah sebelum dibawah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada.


Di Australia, misalnya. Sistem pengelolaan sampah juga menerapkan model pemilahan antara sampah organik dan sampah anorganik. Setiap rumah tangga memiliki tiga keranjang sampah untuk tiga jenis sampah yang berbeda. Satu untuk sampah kering (anorganik), satu untuk bekas makanan, dan satu lagi untuk sisa-sisa tanaman/rumput. Ketiga jenis sampah itu akan diangkut oleh tiga truk berbeda yang memiliki jadwal berbeda pula. Setiap truk hanya akan mengambil jenis sampah yang menjadi tugasnya. Sehingga pemilahan sampah tidak berhenti pada level rumah tangga saja, tapi terus berlanjut pada rantai berikutnya, bahkan sampai pada TPA.

Nah, sampah-sampah yang telah dipilah inilah yang kemudian dapat didaur ulang menjadi barang-barang yang berguna. Jika pada setiap tempat aktivitas melakukan pemilahan, maka pengangkutan sampah menjadi lebih teratur. Dinas kebersihan tinggal mengangkutnya setiap hari dan tidak lagi kesulitan untuk memilahnya. Pemerintah Daerah bekerjasama dengan swasta dapat memproses sampah-sampah tersebut menjadi barang yang berguna. Dengan cara ini, maka volume sampah yang sampai ke TPA dapat dikurangi sebanyak mungkin. Tetapi tetap saja permasalahan sampah ini harus dikelola dari hilir (masyarakat) agar tidak mengotori dan mencemari Manado sebagai kota pariwisata dunia.


Selamat dan Sukses Pak SH.Sarundayang, Gubernur Sulawesi Utara, juga selaku Plt. Walikota Manado, dalam mengantar Manado sebagai Kota Pariwisata Dunia 2010.


Manado, 30 Januari 2010

Program dan R/D LM3 Model GMIM Nafiri Paal IV

Kota Manado - Sulawesi Utara

Jumat, 29 Januari 2010

Mengajak Petani Bangkit Mandiri Melalui Kelola Sampah

Mendorong tumbuhnya Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat sebagai Embrio Pembentukan inti kawasan agribisnis

oleh : H. Asrul Hoesein
Konsultan LM3 Model GMIM Nafiri Manado, Sulut


Catatan Penulis : Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) GMIM Nafiri Paal IV Manado, pada akhir tahun 2009, Kementerian Pertanian telah menetapkan LM3 GMIM Nafiri Paal IV Manado sebagai LM3 Model di Provinsi Sulawesi Utara (satu-satunya LM3 Model yang ada di provinsi Sulawesi Utara) > Pada Tgl 28 Januari 2010, telah mengadakan Pelatihan Pengelolaan dan Pemanfaatan Pupuk Organik (Kompos) Basis Sampah dengan mempergunakan teknologi Komposter Biophoskko by PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung) yang di ikuti oleh Pengurus/Anggota KTNA Kota Manado > Narasumber : Ka.Badan Penyuluh Pertanian Kota Manado, Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Manado, Erisman Panjaitan, SE sebagai Ketua LM3 Model GMIM Nafiri dan H.Asrul Hoesein sebagai Pemerhati Lingkungan/Sampah dan Konsultan LM3 Model GMIM Nafiri Paal IV Manado.


Sebagai Embrio Pembentukan Inti Kawasan Agribisnis

Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) merupakan lembaga mandiri yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kegiatan meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam kategori LM3 antara lain Pondok Pesantren, Seminari, Paroki dan Gereja, Pasraman, Vihara, Subak dll.

Sejarah Penanganan LM3

Sejarah sentuhan Departemen Pertanian terhadap LM3 berawal pada tahun 1991 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Agama No. 346/1991 dan No. 94/1991. Mulanya LM3 yang difasilitasi adalah lembaga-lembaga Pondok Pesantren, dengan sasaran berkembangnya usaha agribisnis di masing-masing pondok pesantren. Tujuan pengembangan agribisnis di pondok pesantren selama ini adalah (1) untuk memperkuat basis ekonomi pondok pesantren dalam rangka menjalankan visi dan misinya di bidang pendidikan dan pembinaan akhlak bagi para santri serta masyarakat di sekitarnya, dan (2) meningkatkan peran pondok pesantren dalam pembangunan pertanian melalui pengembangan agribisnis di pondok pesantren.

Pembinaan LM3 oleh Departemen Pertanian lebih dikembangkan lagi sejak tahun 1997, yaitu dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri No. 412.25/1141/PMD tangal 21 Oktober 1996 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 555/Kpts/OT.210/6/97 serta Surat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian No. RC.220/720/B/VI/1998 tentang Pengembangan Agribisnis LM3.

Fasilitasi LM3 tahun 2006

Pada tahun 2006 ini, melalui SK Menteri Pertanian No. 468/Kpts/KU.210/8/2006 fasilitasi pengembangan agribisnis melalui LM3 akan dilakukan pada 338 LM3 yang tersebar di seluruh provinsi. Dari jumlah tersebut sebanyak 36 LM3 akan dikembangkan sebagai LM3 model. Bidang usaha yang dikembangkan meliputi semua subsektor yaitu tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan, dengan kegiatan mulai dari budidaya, pasca panen dan pengolahan hingga pemasaran hasil. Total dana adalah sebesar Rp 100,9 M yang disalurkan melalui 11 (sebelas) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu 3 KPA di Pusat (Ditjen Perkebunan, Ditjen PPHP dan Badan Pengembangan SDM Pertanian) serta 8 KPA di Daerah yaitu pada Balai Besar/Balai Diklat Agribisnis di 8 lokasi. Pedoman pengajuan dan penyaluran dana penguatan modal usaha agribisnis kepada LM3 tersebut adalah seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 282/Kpts/KU.21/4/2006.

Sesuai Pedoman Umum Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Pertanian, tujuan pemberdayaan pengembangan usaha agribisnis LM3 adalah Meningkatkan kemampuan dan kemandirian LM3 dalam pengelolaan usaha agribisnis; Mengembangkan kelembagaan ekonomi LM3 seperti koperasi dan lembaga keuangan mikro (LKM), dan Memfungsikan LM3 sebagai Pusat Pelatihan Pertanian dan Pemberdayaan Masyarakat (agent of development).

Tujuan pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3 secara khusus adalah Mendorong tumbuhnya LM3 sebagai embrio pembentukan inti kawasan agribisnis, Mengembangkan usaha agribisnis dan agroindustri di sekitar lokasi LM3, Mengembangkan kemitraan dan jaringan kerjasama agribisnis terpadu, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar LM3.

Adapun sasaran pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3 secara umum adalah: Menguatnya modal usaha LM3 dalam mengembangkan usaha agribisnis; Meningkatnya kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia serta kelembagaan usaha agribisnis LM3; Meningkatnya produksi, produktivitas usaha, mutu, daya saing, nilai tambah dan pendapatan LM3 serta masyarakat sekitarnya di bidang agribisnis; Berkembangnya usaha agribisnis termasuk diversifikasi usaha dan agroindustri di LM3 serta masyarakat sekitarnya; Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan para santri/anggota LM3 di bidang agribisnis; dan Meningkatnya kemandirian dan jaringan kerjasama LM3 dengan para stakeholder agribisnis.

Titik Kritis Menuju Keberhasilan

Dari pengalaman selama ini beberapa titik kritis yang mempengaruhi keberhasilan pengembangan agribisnis di/melalui LM3 adalah:

Pertama pemilihan LM3. Kriteria dan proses pemilihan atau penentuan LM3 yang memperoleh bantuan sangat menentukan keberhasilan program yang akan dilaksanakan. Salah satunya, sebagai contoh, tidak semua LM3 mempunyai visi yang terkait dengan agribisnis, baik sebagai kegiatan penunjang maupun sebagai salah satu misinya. LM3 yang demikian umumnya cenderung hanya memanfaatkan peluang bantuan. Untuk yang demikian, diragukan akan keberhasilannya. Apalagi kalau diharapkan LM3 dapat menjadi agent of development agribisnis bagi masyarakat di sekitarnya, masalah visi dan misi ini perlu betul-betul dicermati.
Kedua, penetapan sasaran pembinaan. Perlu ditetapkan sasaran/target yang jelas dan dapat diukur untuk masing-masing LM3 yang memperoleh bantuan, baik untuk sasaran jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka panjang (lebih 10 tahun). Pengurus LM3 yang bersangkutan hendaknya menentukan strategi dan langkah-langkah kongkret dan realistis untuk mencapai sasaran tersebut.

Ketiga, pembinaan teknis dan manajemen. Umumnya LM3 yang diberi bantuan belum cukup pengalaman melaksanakan agribisnis dan tidak mempunyai unit khusus untuk itu. Maka, pembinaan teknis dan manajemen agribisnis sangat perlu disertakan dalam paket bantuan kepada LM3, dan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh melalui pendampingan yang intensif oleh tenaga yang kompeten. Pembinaan/bimbingan tidak cukup hanya pada aspek-aspek teknis dan manajemen produksi tetapi juga harus mencakup pasca panen hingga pemasaran dan pengembangan usaha secara keseluruhan, termasuk akses terhadap sumber-sumber permodalan.

Keempat, pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi LM3 yang memperoleh bantuan perlu dilakukan secara terus menerus dan berkala sampai jangka waktu yang ditetapkan untuk pencapaian sasaran. Hal ini dimaksudkan agar arah pembinaan dan pengembangan kegiatan yang dilakukan tetap konsisten terhadap sasaran yang disepakati dan menentukan tindakan koreksi jika diperlukan.
Kelima, apresiasi. Pemberian apresiasi cukup efektif dalam memotivasi setiap pelaku usaha/kegiatan untuk mempunyai kinerja yang terbaik. Penilaian dan pemberian apresiasi dapat dilakukan secara berkala setiap 2-3 tahun sekali terhadap LM3 yang berprestasi dalam pengembangan agribisnis. Untuk itu mungkin dapat dibedakan 3 kategori keberhasilan yaitu pengembangan agribisnis di LM3, pengembangan agribisnis di masyarakat dan agribisnis di LM3 dan masyarakat.
Dalam pada itu, mengingat pengembangan agribisnis pada/melalui LM3 mencakup berbagai komoditi dan meliputi kegiatan-kegiatan mulai dari hulu (on farm) sampai hilir (off farm), maka perlu difikirkan adanya suatu sistem pengelolaan di bawah satu atap, atau paling tidak perlu adanya Tim Koordinasi yang ditunjang oleh suatu sekretariat yang memadai.(Jamil Musanif, ags2006) http://agribisnis.deptan.go.id

Dapat dijadikan agen pembangunan pertanian dan perdesaan;

Menjadikan LM3 sebagai lembaga ekonomi dengan memberdayakan SDM warga santri dan masyarakat sekitarnya dalam mengembangkan agribisnis, dan misi meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil-hasil pertanian dalam pemasaran local dan antar pulau, menciptakan diversifikasi usaha dengan melibatkan masyarakat, meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap warga santri dan warga masyarakat dengan menjunjung nilai sosial dan etika moral, mengembangkan kemitraan dan jaringan kerja sama agribisnis, dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan warga pontren dan warga sekitarnya, Pesantren DI Kanreapia mewujudkannya dengan mengembangkan beberapa jenis kegiatan usaha yaitu adalah budidaya sayuran dataran tinggi, usaha penggemukan ternak sapi, jual beli sayuran dan ternak sapi dan usaha lainnya seperti compressor, penjualan sembako dll.

Informasi :
Bagi peserta pelatihan "Pemanfaatan dan Pengolahan Pupuk Organik Untuk Tanaman Hortikultura" di Lokasi Demoplot LM3 Model GMIM Nafiri, Kel. Bengkol, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Tgl. 28 Januari 2010, yang membutuhkan antara lain :

Komposter Biophosko (alat pengolah pupuk organik), dan Bahan Pengomposan; Aktivator dan Bulking Agent serta penjelasan lebih lanjut termasuk proposal pengembangan usaha sesuai substansi pelatihan tersebut dapat menghubungi kami di :

email : hasrulhoesein@gmail.com atau Contak Person ke :
H.Asrul Hoesein > 085215497331 (Konsultan LM3 Model GMIM Nafiri Manado)
Erisman Panjaitan > 08124424964 (Ketua LM3 Model GMIM Nafiri Manado)

Sukses Go Organik Indonesia 2010 = Jaya Petani Indonesia

Manado, 29 Januari 2010
Program dan R/D
LM3 Model GMIM Nafiri Manado
Sulawesi Utara - Indonesia
CP > 085215497331


LM3 MODEL GMIM NAFIRI MANADO Headline Animator