Assalamu Alaikum Wr.Wb. dan Salam Sejahtera....Selamat Datang di LM3 Model GMIM NAFIRI Manado dan P4S PELANGI Manado, Sulawesi Utara....Solusi Indonesia Hijau ..... Hijaukan Indonesia dengan Pertanian Terpadu Bebas Sampah .... Indonesia Integrated Farming Zero Waste...STOP GLOBAL WARMING

Info dari Situs LEKADnews Jakarta

LEKAD SEBAGAI LEMBAGA YANG TELAH BERPENGALAMAN DALAM KAJIAN, FASILITASI, PUBLIKASI DAN PELATIHAN DIBIDANG KERJASAMA DAERAH SEJAK 2005 MENAWARKAN PELATIHAN PEDOMAN DASAR PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KERJASAMA ANTAR DAERAH KEWILAYAHAN. PELATIHAN INI AKAN DISELENGGARAKANA PADA: HARI RABU S/D JUMAT 27-29 APRIL 2011, BERTEMPAT DI GRAHA WISATA KUNINGAN, JL. H.R RASUNA SAID KUNINGAN, JAKARTA_ INFO SILAKAN KONTAK WILDA (081314246402) ATAU H.ASRUL HOESEIN (085215497331) TERIMA KASIH.
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Sampah Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Sampah Kota. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Maret 2011

Aplikasi dan Pendukung Pertanian Terpadu Bebas Sampah Pembuatan Kompos dari Sampah Rumah Tangga

dok_AsrulHoesein_GIH Foundation_Posko Hijau
Salah satu usaha yang dapat diandalkan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan kestabilan lingkungan berbasis  pertanian  adalah dengan menerapkan  Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming  Zero Waste) pada  suatu wilayah, sebagaimana yang akan dilaksanakan oleh LM3PPAS menuju LM3 Model.

Program pertanian terpadu  tanpa limbah  yang ramah lingkungan  ini  mampu menjawab tantangan keterbatasan energi dan iklim yang  ada dengan menghasilkan proses serta produk pertanian yang bersandar pada  konsep  agroekologi  yang  mampu meningkatkan diversifikasi spesies dan genetik dari agroekositem pada tempat dan waktu pada level lahan termasuk perpindahan organisme.Selain itu, dengan diterapkannya  Integrated Farming Zero Waste ini masyarakat mampu menghasilkan produk  bernilai  tambah dengan memanfaatkan bahan-bahan  by product  (bahan samping)  sebagai bahan dasar produk pangan alternatif  seperti opak hati pisang yang kaya serat dan karbohidrat serta pupuk kompos sebagai produk penunjang kegiatan pertanian masyarakat. Oleh karena itu, penerapan  Integrated Farming Zero Waste model  ini mampu membangun suatu kemandirian masyarakat secara berkelanjutan.

Pertanian Terpadu Bebas Sampah, LM3PPAS Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Menuju LM3 Model


Lokasi LM3PPAS menuju Pertanian Terpadu_dok.Rul
Pertanian Terpadu Bebas Sampah by LM3 Ponpes Asysyifa
(Muba Integrated Farming Zero Waste)
By: H.Asrul Hoesein_GIH Foundation_LM3PPAS Muba
Pertanian Terpadu Merupakan Solusi Lingkungan Hijau, Gagasan strategi yang mampu diterapkan sebagai solusi untuk menjawab tantangan kelestarian lingkungan Indonesia dengan memasyarakatkan Model Pertanian Terpadu Tanpa Limbah (Integrated Farming Zero Waste) pada para petani. Penerapkan Model Pertanian Terpadu Bebas Limbah (Integrated Farming Zero Waste) dengan mengacu pada agroekologi.

Pada prinsipnya agroekologi adalah upaya ekologis untuk mempertemukan kondisi ekologis sumberdaya dengan kondisi ekologis manusia guna mendapatkan manfaat optimal dalam jangka panjang. Dalam praktek di lapangan konsep agroekologi adalah upaya mencari bentuk pengelolaan sumberdaya lahan permanen, baik dalam satu komoditi maupun kombinasi antara komoditi pertanian dan kehutanan dan atau peternakan/ perikanan secara simultan atau secara bergantian pada unit lahan yang sama dan bertujuan untuk mendapatkan produktivitas optimal, lestari dan serbaguna, dan memperbaiki kondisi lahan atau lingkungan. Jika sistem ini berhasil dimasyarakatkan, diharapkan para petani bersedia kembali bertani dengan cara alamiah (go organik). Di sisi lain, dengan penerapan sistem ini kelestarian lahan pertanian dan kawasan di sekitarnya akan lebih terpelihara.

Dalam mengaplikasi (demplot) program Model Pertanian Terpadu Bebas Limbah dalam skala mikro oleh LM3 Ponpes Asy-Syifa (LM3PPAS). Pada demplot penerapan sistem ini adalah Lokasi Pondok Pesantren sebagai induk dari LM3PPAS, yang terletak di Muarenim Km.10 Peyelibok, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Lokasi ini LM3PPAS seluas +60 Ha.(baru sekitar 5 Ha termanfaatkan, antara lain peternakan/penggemukan sapi, peternakan ayam, tanaman sayur-hortikultura), namun sangat memiliki potensi pertanian dan perkebunan (hortikultura) yang memiliki prospek untuk dikembangkan sebagai salah satu usaha untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan (sustainable) melalui pembangunan pertanian terpadu bebas sampah atau bebas limbah.
Perumusan Masalah

Pengembangan usaha pertanian berorientasi pelestarian lingkungan ( go green) merupakan wacana utama yang sedang berkembang dalam masyarakat dunia (stop global warming) untuk mengantisipasi perubahan iklim yang sudah menjadi kenyataan (fakta) akhir-akhir ini. Semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari kerusakan lingkungan yang disebabkan karena berkembang dengan pesatnya sistem pertanian konvensional selama ini, mendorong pemerintah di berbagai negara untuk mulai beralih kepada sistem pertanian organik ini. Salah satu negara,
misalnya Jepang telah menerapkan model pertanian terpadu antara pertanian padi dan bebek Aigamo.

Dalam teknik pertanian terpadu padi dan bebek ini, sawah padi ditutup dengan pagar beraliran listrik, jaring dan sebagainya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan dimana bebek Aigamo dan padi dapat menjalin simbiose yang saling menguntungkan. Pertanian padi dan bebek telah terpadu dalam sawah padi secara organis. Inilah yang mengindikasikan adanya penerapan agroekologi dalam sistem pertanian padi dan bebek di Jepang tersebut. (Sumber: Farming Japan Vol.43-3, 2009).

Contoh di atas menggambarkan bahwa dalam praktek di lapangan konsep agroekologi ini berupaya untuk mencari bentuk pengelolaan sumberdaya lahan permanen, baik dalam satu komoditi maupun kombinasi antara komoditi pertanian dan kehutanan dan atau peternakan/perikanan secara simultan atau secara bergantian pada unit lahan yang sama dan bertujuan untuk mendapatkan produktivitas optimal, lestari dan serbaguna, dan memperbaiki kondisi lahan atau lingkungan.Oleh karena itu, model Pertanian Terpadu Bebas Sampah(Integrated Farming Zero Waste) ini merupakan salah satu alternatif yang dapat diaplikasikan secara berkelanjutan.

Sistem ini mampu diterapkan dan dikembangkan untuk membangkitkan gairah kemandirian ekonomi masyarakat (khususnya masyarakat perdesaan) di beberapa daerah seperti Sumatera Selatan khususnya, termasuk Sulawesi, Banten, Bali bahkan hingga Papua. Integrated Farming Zero Waste yang berakar dari konsep agroekologi ini semakin bermanfaat untuk mendukung penerapan Integrated Farming Zero Waste dan keseimbangan tatanan lingkungan yang ada.

Dalam pengembangan Integrated Farming Zero Waste (Pertanian Terpadu Bebas Sampah) ini akan di aplikasi dalam beberapa hal, yaitu :

1. Bagaimana kondisi demografi dan potensi Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
2. Bagaimana tahapan penerapan dan pengembangan Model Pertanian Terpadu Bebas Sampah pada demplot di Lokasi LM3PPAS tersebut di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
3. Bagaimana usaha pemberdayaan potensi masyarakat dalam mendukung penerapan serta pengembangan Integrated Farming Zero Waste di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Tujuan Program Pertanian Terpadu Bebas Sampah :

Program Integrated Farming Zero Waste (Pertanian Terpadu Bebas Sampah) LM3PPAS ini memiliki beberapa tujuan, antara lain:

1. Menguraikan kondisi demografi dan potensi lokal Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.(baca potensi Muba klik di SINI)
2. Menjelaskan tahapan penerapan dan pengembangan Integrated Farming Zero Waste (Pertanian Terpadu Bebas Sampah) pada demplot, yaitu Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
3. Memaparkan usaha-usaha pemberdayaan kepada masyarakat komunitas tani (khususnya anggota LM3PPAS, Kelompok Tani, KTNA, P4S) untuk mendukung penerapan serta pengembangan Integrated Farming Zero Waste (Pertanian Terpadu Bebas Sampah) Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Manfaat Pertanian Terpadu Bebas Sampah
Manfaat yang diharapakan mampu diberikan oleh LM3PPAS adalah:

1. Diperolehnya informasi mengenai kondisi demografi dan potensi lokal dan permasalahan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan khususnya dan masyarakat Indonesia (komunitas tani) pada umumnya.
2. Diterapkannya Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste) yang merupakan satu implementasi (aplikasi)konsep agroekologi sebagai strategi peningkatan kemandirian masyarakat dan kestabilan sistem lingkungan (bersih, hijau dan mandiri).
3. Memfasilitasi peran serta LM3 sebagai tempat belajar agribisnis, melalui pemberdayaan potensi masyarakat dalam mendukung penerapan serta pengembangan Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste) di Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Penerapan program ini, sangat diharapkan dapat menjadi model bagi komunitas LM3 dan Kelompok Tani khususnya di Provinsi Sumatera Selatan dan LM3 di seluruh Indonesia, agar bisa shar dan bargaining teknologi dan pemsaran (pilot project) dalam pengembangan Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste) ini.

Manfaat secara umum, bahwa kami LM3PPAS bermaksud mengaplikasi konsep dan program pemerintah secara total (bukan parsial) dalam menghijaukan Indonesia (Indonesi Go Green) serta sebuah upaya makro untuk mengantisipasi perubahan iklim, yang sudah bukan lagi menjadi isu, tapi lebih merupakan fakta dewasa ini.

Mari Stop Global Warming. Ingat!!! Indonesia adalah paru-paru dunia. Benar memang Indonesia bisa hidup tanpa negara-negara besar seperti AS, Jerman, China dll, namun mereka itu tidak akan hidup dengan stabil tanpa Indonesia. Kondisi inilah seharusnya menjadikan kita (Indonesia) lebih memacu diri menjadi penyejuk dunia (rahmatanlilalamin) buat seluruh masyarakat dunia tanpa kecuali. Ini kesempatan besar buat kita, buat Indonesia.
------------------------------------------------------------------------------------------
Kabupaten Musi Banyuasin adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan dengan ibu kota Sekayu. Kabupaten ini memiliki luas wilayah ±25.664 km² yang terbentang pada lokasi 1,3° - 4° LS, 103° - 105° BT. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin adalah H. Pahri Azhari yang dilantik pada tanggal 29 Juli 2008 menggantikan Alex Noerdin.
------------------------------------------------------------------------------------------
Pembangunan Infrastruktur Pertanian Terpadu (Pertanian Organik):
Untuk informasi pengelolaan (rancang bangun) Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste) serta Pengelolaan Sampah Kota atau Limbah Pertanian (Sisa Panen) menjadi Pupuk Organik (Pupuk Kompos Padat dan Pupuk Kompos Cair) dengan Teknologi Komposter BioPhoskko (TTG), silakan hubungi kami:

Jaringan Posko Hijau ^ GIH Foundation
KencanaOnline Klik di SINI atau Klik di Sini atau silakan email ke Klik di SINI
Atau hubungi ke: 081278427909 (H.Cholik H.Senen, ST, Ketua LM3 Ponpes Asysyifa), 085215497331 (H.Asrul Hoesein) atau 0815700935 (Ir. Sonson Garsoni) > PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung. Atau shar ke GIH Foundation atau AsrulHoeseinBrother atau hubungi jejaring Posko Hijau ^ Gerakan Indonesia Hijau Foundation (alamat klik di Sini) di seluruh Indonesia.

Membangun Pertanian Terpadu Perlu Integrasi Stakeholder



Pertanian terpadu bebas sampah atau integrated farming zero waste adalah usaha pertanian dengan pengelolaan bersinambungan (sustainable), sehingga tidak dikenal limbah (zero waste) sebagai produk sampingan, semua bagian hasil kegiatan pertanian diasumsikan sebagai produk ekonomis dan semua kegiatan adalah profit center, hasil samping dari salah satu sub bidang usaha menjadi bahan baku atau bahan pembantu sub bidang lainnya yang masih terkait,ilustrasi yang sederhana adalah pada usaha budidaya jagung, produk bukan hanya jagung pipilan kering sedangkan biaya pembuangan batangnya dilahan dan dibakar menjadi beban/cost, tetapi dalam pertanian terpadu bebas limbah/sampah meskipun ada biaya pengumpulan batang jagung dari lahan tetapi dapat diproses menjadi silage (pakan ternak ruminansia) atau disimpan sebagai pakan kering, sehingga untuk jumlah yang memenuhi criteria ekonomis justru akan membuka cluster ekonomis baru. Begitu juga hampir pada semua kegiatan usaha bidang pertanian, perkebunan dan peternakan apabila di integrasikan akan membuka peluang peluang usaha baru yang sangat mudah di implementasikan.

Potensi Pengembangan:

Potensi pengembangan model Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste) untuk menciptakan kesejahteraan dan pengembalian kestabilan lingkungan masyarakat yang berkelanjutan dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi lokal (kearifan lokal)perlu mendapat perhatian khusus dari semua unsur terkait (keberhasilannya ditentukan dengan tidak adanya ego sektoral, khususnya dikalangan pemerintah), dan sebaiknya diterapkan pada berbagai daerah kabupaten/kota di Indonesia (terlebih pada daerah tertinggal dan daerah yang belum mampu mengoptimalkan manfaat potensi lokal yang ada) di Indonesia. (catatan penulis: Menambah wawasan tentang kerjasama antardaerah dan daerah tertinggal silakan ikuti di LGO Lekad, Jakarta klik di SINI).

Kerja sama antara daerah/pemerintah, perguruan tinggi, LSM/NGO dalam dan luar negeri, masyarakat dan komunitas industri pertanian termasuk organisasi usaha (Kadin Indonesia, HKTI, Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional dan Pasar Modern, dll) juga diperlukan dalam pelaksanaan inisiasi, penyuluhan, penerapan dan pengevaluasian Integrated Farming Zero Waste Model ini. Integrasi pemerintah, perguruan tinggi, NGO, perusahaan swasta dan BUMN (pemanfaatan dana CSR) serta masyarakat juga diperlukan untuk mengembangkan potensi lokal dengan pengolahan produk samping (by product) pertanian agar mampu menghasilkan produk pangan maupun produk pertanian lain yang berkualitas, termasuk dalam inisiasi pentingnya mengkonsumsi produk pertanian organik demi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Pembangunan Infrastruktur Pertanian Terpadu (Pertanian Organik):

Untuk informasi pengelolaan (rancang bangun) Pertanian Terpadu Bebas Sampah (Integrated Farming Zero Waste) serta Pengelolaan Sampah Kota atau Limbah Pertanian (Sisa Panen) menjadi Pupuk Organik (Pupuk Kompos Padat dan Pupuk Kompos Cair) dengan Teknologi Komposter BioPhoskko (TTG), silakan hubungi kami>
Jaringan Posko Hijau ^ GIH Foundation:

Posko Hijau_KencanaOnline Klik di SINI atau Klik di Sini atau silakan email ke Klik di SINI
Atau hubungi ke: 085215497331 (H.Asrul Hoesein), 0815700935 (Ir. Sonson Garsoni) > PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung atau hubungi jejaring Posko Hijau_PT.CVSK ^ GIH Foundation (alamat klik di Sini) di seluruh Indonesia. Info tentang Kerjasama Antardaerah silakan Klik situs NGO Lekad di SINI atau hub: 085215497331 (H.Asrul Hoesein, Tim Manajemen Lekad).

Selasa, 23 Februari 2010

Mengelola Sampah, Mengelola Gaya Hidup




Pengelolaan Persampahan:Menuju Indonesia Bebas Sampah (Zero Waste )

Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat tergantung dari jenis material yang kita konsumsi. Oleh karena itu pegelolaan sampah tidak bisa lepas juga dari ‘pengelolaan’ gaya hidup masyrakat.

Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah. Misalnya saja, kota Jakarta pada tahun 1985 menghasilkan sampah sejumlah 18.500 m3 per hari dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 25.700 m3 per hari. Jika dihitung dalam setahun, maka volume sampah tahun 2000 mencapai 170 kali besar Candi Borobudur (volume Candi Borobudur = 55.000 m3). [Bapedalda, 2000]. Selain Jakarta, jumlah sampah yang cukup besar terjadi di Medan dan Bandung. Kota metropolitan lebih banyak menghasilkan sampah dibandingkan dengan kota sedang atau kecil.

Jenis Sampah

Secara umum, jenis sampah dapat dibagi 2 yaitu sampah organik (biasa disebut sebagai sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering). Sapah basah adalah sampah yang berasal dari makhluk hidup, seperti daun-daunan, sampah dapur, dll. Sampah jenis ini dapat terdegradasi (membusuk/hancur) secara alami. Sebaliknya dengan sampah kering, seperti kertas, plastik, kaleng, dll. Sampah jenis ini tidak dapat terdegradasi secara alami.

Pada umumnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan di Indonesia merupakan sampah basah, yaitu mencakup 60-70% dari total volume sampah. Oleh karena itu pengelolaan sampah yang terdesentralisisasi sangat membantu dalam meminimasi sampah yang harus dibuang ke tempat pembuangan akhir. Pada prinsipnya pengelolaan sampah haruslah dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya. Selama ini pengleolaan persampahan, terutama di perkotaan, tidak berjalan dengan efisien dan efektif karena pengelolaan sapah bersifat terpusat. Misanya saja, seluruh sampah dari kota Jakarta harus dibuag di Tempat Pembuangan Akhir di daerah Bantar Gebang Bekasi. Dapat dibayangkan berapa ongkos yang harus dikeluarkan untuk ini. Belum lagi, sampah yang dibuang masih tercampur antara sampah basah dan sampah kering. Padahal, dengan mengelola sampah besar di tingkat lingkungan terkecil, seperti RT atau RW, dengan membuatnya menjadi kompos maka paling tidak volume sampah dapat diturunkan/dikurangi.

Alternatif Pengelolaan Sampah

Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif-alternatif pengelolaan. Landfill bukan merupakan alternatif yang sesuai, karena landfill tidak berkelanjutan dan menimbulkan masalah lingkungan. Malahan alternatif-alternatif tersebut harus bisa menangani semua permasalahan pembuangan sampah dengan cara mendaur-ulang semua limbah yang dibuang kembali ke ekonomi masyarakat atau ke alam, sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap sumberdaya alam. Untuk mencapai hal tersebut, ada tiga asumsi dalam pengelolaan sampah yang harus diganti dengan tiga prinsip–prinsip baru. Daripada mengasumsikan bahwa masyarakat akan menghasilkan jumlah sampah yang terus meningkat, minimisasi sampah harus dijadikan prioritas utama.

Sampah yang dibuang harus dipilah, sehingga tiap bagian dapat dikomposkan atau didaur-ulang secara optimal, daripada dibuang ke sistem pembuangan limbah yang tercampur seperti yang ada saat ini. Dan industri-industri harus mendesain ulang produk-produk mereka untuk memudahkan proses daur-ulang produk tersebut. Prinsip ini berlaku untuk semua jenis dan alur sampah.

Pembuangan sampah yang tercampur merusak dan mengurangi nilai dari material yang mungkin masih bisa dimanfaatkan lagi. Bahan-bahan organik dapat mengkontaminasi/ mencemari bahan-bahan yang mungkin masih bisa di daur-ulang dan racun dapat menghancurkan kegunaan dari keduanya. Sebagai tambahan, suatu porsi peningkatan alur limbah yang berasal dari produk-produk sintetis dan produk-produk yang tidak dirancang untuk mudah didaur-ulang; perlu dirancang ulang agar sesuai dengan sistem daur-ulang atau tahapan penghapusan penggunaan.

Program-program sampah kota harus disesuaikan dengan kondisi setempat agar berhasil, dan tidak mungkin dibuat sama dengan kota lainnya. Terutama program-program di negara-negara berkembang seharusnya tidak begitu saja mengikuti pola program yang telah berhasil dilakukan di negara-negara maju, mengingat perbedaan kondisi-kondisi fisik, ekonomi, hukum dan budaya. Khususnya sektor informal (tukang sampah atau pemulung) merupakan suatu komponen penting dalam sistem penanganan sampah yang ada saat ini, dan peningkatan kinerja mereka harus menjadi komponen utama dalam sistem penanganan sampah di negara berkembang. Salah satu contoh sukses adalah zabbaleen di Kairo, yang telah berhasil membuat suatu sistem pengumpulan dan daur-ulang sampah yang mampu mengubah/memanfaatkan 85 persen sampah yang terkumpul dan mempekerjakan 40,000 orang.

Secara umum, di negara Utara atau di negara Selatan, sistem untuk penanganan sampah organik merupakan komponen-komponen terpenting dari suatu sistem penanganan sampah kota. Sampah-sampah organik seharusnya dijadikan kompos, vermi-kompos (pengomposan dengan cacing) atau dijadikan makanan ternak untuk mengembalikan nutirisi-nutrisi yang ada ke tanah. Hal ini menjamin bahwa bahan-bahan yang masih bisa didaur-ulang tidak terkontaminasi, yang juga merupakan kunci ekonomis dari suatu alternatif pemanfaatan sampah. Daur-ulang sampah menciptakan lebih banyak pekerjaan per ton sampah dibandingkan dengan kegiatan lain, dan menghasilkan suatu aliran material yang dapat mensuplai industri.

Tanggung Jawab Produsen dalam Pengelolaan Sampah

Hambatan terbesar daur-ulang, bagaimanapun, adalah kebanyakan produk tidak dirancang untuk dapat didaur-ulang jika sudah tidak terpakai lagi. Hal ini karena selama ini para pengusaha hanya tidak mendapat insentif ekonomi yang menarik untuk melakukannya. Perluasan Tanggungjawab Produsen (Extended Producer Responsibility - EPR) adalah suatu pendekatan kebijakan yang meminta produsen menggunakan kembali produk-produk dan kemasannya. Kebijakan ini memberikan insentif kepada mereka untuk mendisain ulang produk mereka agar memungkinkan untuk didaur-ulang, tanpa material-material yang berbahaya dan beracun. Namun demikian EPR tidak selalu dapat dilaksanakan atau dipraktekkan, mungkin baru sesuai untuk kasus pelarangan terhadap material-material yang berbahaya dan beracun dan material serta produk yang bermasalah.

Di satu sisi, penerapan larangan penggunaan produk dan EPR untuk memaksa industri merancang ulang ulang, dan pemilahan di sumber, komposting, dan daur-ulang di sisi lain, merupakan sistem-sistem alternatif yang mampu menggantikan fungsi-fungsi landfill atau insinerator. Banyak komunitas yang telah mampu mengurangi 50% penggunaan landfill atau insinerator dan bahkan lebih, dan malah beberapa sudah mulai mengubah pandangan mereka untuk menerapkan “Zero Waste” atau “Bebas Sampah”.

Sampah Bahan Berbahaya Beracun (B3)

Sampah atau limbah dari alat-alat pemeliharaan kesehatan merupakan suatu faktor penting dari sejumlah sampah yang dihasilkan, beberapa diantaranya mahal biaya penanganannya. Namun demikian tidak semua sampah medis berpotensi menular dan berbahaya. Sejumlah sampah yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas medis hampir serupa dengan sampah domestik atau sampah kota pada umumnya. Pemilahan sampah di sumber merupakan hal yang paling tepat dilakukan agar potensi penularan penyakit dan berbahaya dari sampah yang umum.

Sampah yang secara potensial menularkan penyakit memerlukan penanganan dan pembuangan, dan beberapa teknologi non-insinerator mampu mendisinfeksi sampah medis ini. Teknologi-teknologi ini biasanya lebih murah, secara teknis tidak rumit dan rendah pencemarannya bila dibandingkan dengan insinerator.

Banyak jenis sampah yang secara kimia berbahaya, termasuk obat-obatan, yang dihasilkan oleh fasilitas-fasilitas kesehatan. Sampah-sampah tersebut tidak sesuai diinsinerasi. Beberapa, seperti merkuri, harus dihilangkan dengan cara merubah pembelian bahan-bahan; bahan lainnya dapat didaur-ulang; selebihnya harus dikumpulkan dengan hati-hati dan dikembalikan ke pabriknya. Studi kasus menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip ini dapat diterapkan secara luas di berbagai tempat, seperti di sebuah klinik bersalin kecil di India dan rumah sakit umum besar di Amerika.

Sampah hasil proses industri biasanya tidak terlalu banyak variasinya seperti sampah domestik atau medis, tetapi kebanyakan merupakan sampah yang berbahaya secara kimia.

Produksi Bersih dan Prinsip 4R

Produksi Bersih (Clean Production) merupakan salah satu pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk mencari cara-cara pengurangan produk-produk samping yang berbahaya, mengurangi polusi secara keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam kerangka siklus ekologis. Prinsip-prinsip Produksi Bersih adalah: Prinsip-prinsip yang juga bisa diterapkan dalam keseharian misalnya dengan menerapkan Prinsip 4R yaitu:

a) Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
b) Reuse (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
c) Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain.
d) Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekalai dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dnegan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidka bisa didegradasi secara alami. (repost>asrul_Manado-23Februari2010)

Asrul Hoesein> Advisor LM3 Model Nafiri Manado

Sumber Artikel :
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Minggu, 31 Januari 2010

Kesiapan Kota Manado Mengelola Sampah Kota Menjadi Pupuk Organik


Kesiapan Kota Manado Mengelola Sampah Kota Menjadi Pupuk Organik


Oleh : H.Asrul Hoesein

PT.CVSK, Bandung/Konsultan LM3 Model GMIM Nafiri Manado


Dalam pengelolaan sampah memang dibutuhkan sebuah keseriusan yang total, serta perlu perubahan paradigma tentang sampah itu sendiri. Sampah sebenarnya adalah kawan bukan lawan, Cuma manusia kurang mencermati kondisi ini. Sesungguhnya sampah sebenarnya sangat unik bila dikaji secara mendalam. Intinya “sampah adalah berkah dan anugerah dari Allah SWT”. Maka mulai sekarang jangan buang sampah tapi kelola sampah itu dengan bijak. (silakan baca tulisan di blog Gerakan Indonesia Hijau klik di sini atau di sini)


Kehadiran kami PT. Cipta Visi Sinar Kencana, melalui mitra kerja Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) Model GMIM Nafiri Kota Manado, akhir tahun lalu (2009) telah mengajukan sebuah konsep pengelolaan sampah kota dengan system sentralisasi desentralisasi (se-Desentralisasi), dengan pemanfaatan sampah kota menjadi pupuk organic dengan basis komunitas (pola plasma-inti). Hal ini telah ditanggapi positif oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Manado, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Manado, Badan Penyuluh Pertanian Kota Manado serta masyarakat komunitas petani/pekebun.


Kepedulian akan konsep tersebut telah ditindak lanjuti oleh Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Peternakan bersama LM3 Model GMIM Nafiri Manado, pada tanggal 28 Januari 2010, telah mengadakan pelatihan “Pengelolaan dan Pemanfaatan Pupuk Organik untuk Tanaman Hortikultura” yang di ikuti oleh Pengurus/Anggota KTNA (Kontak Tani Nelayan Andalan) yang bertempat di lokasi Demoplot LM3 Model GMIM Nafiri Manado.

Sekedar diketahui bahwa juga pada akhir tahun lalu (2009) LM3 GMIM Nafiri Manado, oleh Kementerian Pertanian telah memilih dan menetapkan LM3 GMIM Nafiri Manado sebagai LM3 Model di provinsi Sulawesi Utara, sebagai salah satu LM3 model yang ada di Indonesia. Ini sebuah pekerjaan dan tanggungjawab besar bagi LM3 Model GMIM Nafiri demi menunjang pembangunan pertanian organic di Indonesia, khususnya di provinsi Sulawesi Utara.

Manado sebagai Kota Pariwisata Dunia 2010.


MAKIN ramainya bumi Nyiur Melambai sebagai tempat MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), dituntut adanya perubahan di berbagai bidang. Salah satunya model pengelolaan sampah yang telah dilakukan negara-negara maju harus dilakukan di Manado. Ini untuk menunjang Manado Kota Pariwisata (Makota) Dunia 2010.


Karena sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk, berpengaruh terhadap volume sampah. Pada umumnya, sebagian besar sampah yang dihasilkan di Indonesia merupakan sampah organik sebesar 60-70% yang mudah terurai. Sampah organik akan terdekomposisi dan dengan adanya limpasan air hujan terbentuk lindi (air sampah) yang akan mencemari sumber daya air baik air tanah maupun permukaan sehingga mungkin saja sumur-sumur penduduk di sekitarnya ikut tercemar.


Lindi yang terbentuk dapat mengandung bibit penyakit pathogen seperti tipus, hepatitis dan lain-lain. Selain itu ada kemungkinan lindi mengandung logam berat, salah satu bahan beracun. Jika sampah-sampah tersebut tidak diolah, maka selain menghasilkan tingkat pencemaran yang tinggi, juga memerlukan areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang luas.


Untuk mengatasi hal tersebut, sangat membantu jika pengolahan sampah dilakukan terdesentralisasi. Pada prinsipnya pengelolaan sampah haruslah dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya. Selama ini pengelolaan persampahan terutama di perkotaan tidak berjalan dengan efisien dan efektif karena pengelolaan sampah terpusat di TPA. Pengolahan sampah terdesentralisasi dapat dilakukan di setiap lingkungan, dengan cara mengubah sampah menjadi kompos.


Dengan cara ini volume sampah yang diangkut ke TPA dapat dikurangi. Pemerintah Kota Manado pada 2007-2008 sebenarnya penah menerapkan hal ini. Tapi sekarang pembuatan kompos oleh para ibu PKK se Kota Manado tak ada kabarnya lagi.

Pengelolaan Sampah Model Plasma-Inti (se-Desentralisasi)


Selain mengubah cara pengelolaan sampah menjadi se-desentralisasi, sistim pengelolaan sampah di TPA juga harus dirubah. Yang saat ini dilakukan masih tergolong primitif. Yakni dikelola dengan cara open dumping (pembuangan terbuka). Sampah diangkut dari sumbernya, lalu dibuang dan ditimbun begitu saja. TPA tipe open dumping sudah tidak tepat untuk menuju Indonesia sehat, dan system tersebut harus segera di tinggalkan (tinggal 8 tahun lagi sejak UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah diberlakukan). Olehnya, secara bertahap semua Kota dan Kabupaten harus segera mengubah TPA tipe open dumping menjadi sanitary landfill. Dianjurkan untuk membuat TPA yang memenuhi kriteria minimum, seperti adanya zona, blok dan sel, alat berat yang cukup, garasi alat berat, tempat pencucian alat berat, penjaga, truk, pengolahan sampah, dan persyaratan lainnya.


Jika pemerintah kabupaten/kota se Sulut jadi memberlakukan Sanitery Land Fill (SLF) di seluruh TPA, masalah sampah terutama di Kota Manado bisa teratasi dengan baik. Dengan sistim ini TPA menjadi tertata sedemikian rupa dan tumpukan sampah yang telah mencapai tinggi 2 meter ditimbun dengan tanah merah setebal 60cm. Tentu pola SLF ini sangat bijak bila disertai dengan pengelolaan sampah kota pola se-desentralisasi dengan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan ekonomi kreatif dengan mengolah sampah kota menjadi pupuk organik di masing-masing sumber sampah (di TPS atau Kelompok Tani/Usaha) basis komunal dengan mempergunakan teknologi tepat guna (TTG), semisal menggunakan teknologi Komposter Biophosko, yang telah di perkenalkan oleh PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung, melalui mitranya LM3 Model GMIM Nafiri di Kota Manado provinsi Sulawesi Utara.


Tapi permasalahan sampah juga harus dikelola dari hilir (masyarakat). Di sini, masyarakat yang mempunyai peranan penting. Sebagus apapun program pemerintah tanpa ditunjang masyarakat sia-sia. Biasakan memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah sebelum dibawah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada.


Di Australia, misalnya. Sistem pengelolaan sampah juga menerapkan model pemilahan antara sampah organik dan sampah anorganik. Setiap rumah tangga memiliki tiga keranjang sampah untuk tiga jenis sampah yang berbeda. Satu untuk sampah kering (anorganik), satu untuk bekas makanan, dan satu lagi untuk sisa-sisa tanaman/rumput. Ketiga jenis sampah itu akan diangkut oleh tiga truk berbeda yang memiliki jadwal berbeda pula. Setiap truk hanya akan mengambil jenis sampah yang menjadi tugasnya. Sehingga pemilahan sampah tidak berhenti pada level rumah tangga saja, tapi terus berlanjut pada rantai berikutnya, bahkan sampai pada TPA.

Nah, sampah-sampah yang telah dipilah inilah yang kemudian dapat didaur ulang menjadi barang-barang yang berguna. Jika pada setiap tempat aktivitas melakukan pemilahan, maka pengangkutan sampah menjadi lebih teratur. Dinas kebersihan tinggal mengangkutnya setiap hari dan tidak lagi kesulitan untuk memilahnya. Pemerintah Daerah bekerjasama dengan swasta dapat memproses sampah-sampah tersebut menjadi barang yang berguna. Dengan cara ini, maka volume sampah yang sampai ke TPA dapat dikurangi sebanyak mungkin. Tetapi tetap saja permasalahan sampah ini harus dikelola dari hilir (masyarakat) agar tidak mengotori dan mencemari Manado sebagai kota pariwisata dunia.


Selamat dan Sukses Pak SH.Sarundayang, Gubernur Sulawesi Utara, juga selaku Plt. Walikota Manado, dalam mengantar Manado sebagai Kota Pariwisata Dunia 2010.


Manado, 30 Januari 2010

Program dan R/D LM3 Model GMIM Nafiri Paal IV

Kota Manado - Sulawesi Utara

Jumat, 13 November 2009

PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU BERBASIS MASYARAKAT



PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (Pola Se-Desentralisasi)


Pola se-Desentralisasi tersebut pada bulan november kami melalui LM3 Nafiri Manado telah usulkan dan ajukan konsep tersebut (termasuk program aksinya) kepada pemerintah Provinsi/Kab/Kota di Sulawesi Utara, dengan harapan Pola Open Dumping (sisa target 8 Tahun ke depan) Harus ditinggalkan sebagaimana amanat UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Asrul Hoesein>Pendiri Gerakan Indonesia Hijau, Konsultan LM3 Nafiri Manado, Sulawesi Utara)

Kabinet Indonesia Bersatu jilid I (SBY-JK) telah menghasilkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, mengamanatkan kepada kita untuk mengelola sampah di tingkat hulu>produsen sampah (masyarakat, kawasan industri, dll) Namun hal ini perlu dipertegas dengan mengeluarkan atau merevisi perda di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Diharapkan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II (SBY-Budiono) persegera merealisir dengan “tegas dan bijak” tentang masalah ini. Untuk selanjutnya merancang perundangan tentang pe-LABEL-an produk pertanian organik, demi suksesnya Indonesia Go Organik 2010.


Perubahan Paradigma Tentang Sampah


Di sekitar, banyak sekali sampah atau limbah yang bisa dioptimalkan. Dari hal yang paling kecil seperti kertas bekas, keleng susu, bekas oli mobil, kotoran sapi/kerbau hingga sampah rumah tangga. Limbah bisa disulap menjadi sebuah bisnis baik yang berskala kecil maupun besar, dari UKM hingga manufaktur, misalnya industri/daur ulang limbah plastik menjadi produk plastik film grade dan non-film grade, dll.


Namun, kenapa hingga saat ini sampah masih menjadi masalah serius ? terkhusus di berbagai kota besar, misalnya Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang, Makassar, serta kota-kota lainnya di Indonesia. Sekedar catatan, minggu lalu penulis berkunjung ke Provinsi Sulawesi Utara, mengikuti pameran serta mengadakan presentasi hal pengelolaan sampah basis komunal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara c/q Dinas Pertanian dan Peternakan serta TP PKK Sulawesi Utara. Sempat ke beberapa kabupaten/kota antara lain Kota Manado, Kota Bitung, Kab. Minahasa Utara, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, serta Kab. Minahasa, khusus di Kab. Tondano dimana disana terdapat Danau Tondano (+ 4.600 Ha) yang berpotensi atau tumbuh dengan suburnya tumbuhan air berupa Enceng Gondok (eichhornia crassipes) namun kelihatannya disana tumbuhan tersebut menjadi “masalah”, padahal itu merupakan “berkah” tersendiri bagi Kab. Minahasa khususnya serta Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya karena Enceng Gondok tersebut dapat dimanfaatkan menjadi pupuk organik padat dan cair serta bisa diolah menjadi produk consumer goods, handycraft, biogas dan lain sebagainya.


Beberapa kendala yang dihadapi dalam memecahkan masalah sampah atau limbah ini antara lain disinyalir karena :

  1. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menciptakan kebersihan lingkungan yang bernilai plus (punya nilai atau motivasi ekonomi dan kesehatan). Hal ini terlihat dari kebiasaan membuang sampah yang tidak pada tempatnya.
  2. Perlu keterlibatan langsung (proaktif) masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan membuka peluang usaha untuk bidang ini (mempunyai nilai ekonomi plus), karena tanpa motivasi ekonomi dan kesehatan, sampah tetap akan menjadi sampah, bukan menjadi bahan baku industri yang bernilai tinggi.
  3. Persepsi masyarakat tentang penanganan sampah masih tertumpu pada pemerintah, padahal masalah kebersihan adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan pemerintah. Pemerintah perlu membuat tim work penanganan ini dengan melibatkan langsung masyarakat didalamnya, akhirnya tercipta kelompok usaha basis komunal di masyarakat itu sendiri.
  4. Terbatasnya lahan untuk pengumpulan dan pembuangan sampah akhir, serta terbatasnya dana transportasi sampah. Sementara tumpukan sampah meningkat dari hari ke hari. Mengantisipasi hal ini diperlukan sebuah program pengelolaan sampah basis TPS/Komunal, tanpa itu mustahil teratasi.


Mengelola sampah pada dasarnya membutuhkan peran aktif dari masyarakat (basis komunal system) terutama dalam mengurangi jumlah timbulan sampah, memilah jenis sampah hingga berupaya menjadikan sampah menjadi lebih bermanfaat. Hal ini telah banyak dilakukan diberbagai negara yang telah maju dan berhasil. Keberhasilan ini didukung dengan adanya kampanye yang disosialisasikan oleh pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat antara lain melalui konsep 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle), yaitu mengurangi timbulan sampah, menggunakan kembali bahan yang berpotensi menimbulkan sampah dan mendaur ulang sampah baik sampah organik (sisa makanan, sayuran, buah-buahan atau hijauan lainnya) jenis sampah ini dapat di produksi (basis komunal>home industri) menjadi pupuk organik padat dan cair secara manual maupun menggunakan komposter atau peralatan lainnya sementara sampah non organik (potongan kaca, kertas, logam, plastik, karet dan bahan non organik lainnya), misalnya sampah plastik dapat di produksi, pada umumnya terbagi menjadi 2 kelompok plastik daur ulang, yaitu: kelompok film grade dan non-film grade seperti sampah plastik lembaran kemasan makanan (kantong gula, tepung, dan lain-lain), kantong belanja (kresek), kantong sampah, pembungkus tekstil, tas, garmen, pembungkus rokok, pembungkus baju/kaos, karung plastik, dan lain-lain. Untuk non-film grade ada botol air mineral, juice, saos, minyak goreng, kosmetik, shampoo, oli, tutup botol, krat botol, ember, mainan, tong sampah, container, pipa PVC, kabel listrik, selang air, plastik gelombang, dan lain-lain.


Perlu perubahan paradigma tentang Sampah, bahwa sampah itu berkah atau sebuah peluang usaha, bukan masalah yang perlu dirisaukan, sepanjang dikelolah secara bijaksana.


Penanganan Sampah Konvensional


Selama ini tahapan penanganan sampah yang ada dimulai dari pengumpulan sampah pada tingkat rumah tangga, kemudian diangkut ke tempat pembuangan sampah tingkat RW dan kelurahan atau yang umum dikenal dengan nama Tempat Pembuangan sampah Sementara (TPS), hingga akhirnya diangkut oleh Dinas Kebersihan kota ke Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA). Bila dilihat dari mata rantai pembuangan sampah tersebut, nampaklah beban TPA amat berat mengingat harus menampung sampah yang ada dari seluruh bagian kota. Hal inilah yang dirasakan menjadi masalah oleh kebanyakan kota besar di Indonesia, Khusus untuk penanganan sampah, berdasarkan informasi dari Dinas Kebersihan diketahui bahwa dari tahun ke tahun biaya yang dibutuhkan untuk penyediaan sarana transportasi (gerobak/motor sampah,truk sampah dan loader/buldozer) dan lahan tempat pembuangan sampah (baik TPS dan TPA) makin meningkat sementara alokasinya masih terbatas.

Oleh karena itu, penulis memberi konsep “Bersih Mandiri” dengan beberapa strategi, yaitu : Meminimalkan/memilah sampah dari sumbernya; mendaur ulang dan pembuatan kompos/pupuk organik padat dan cair dan produk lainnya; meningkatkan pelayanan pengangkutan sampah serta penanganan sampah di tempat pembuangan akhir sampah dengan cara yang akrab/ramah lingkungan dengan mendirikan IPSK (Instalasi Pengolahan Sampah Kota) sampah organik dan non organik, serta mendirikan IPSO (Instalasi Pengolahan Sampah Organik) basis komunal di TPS dan Pasar Tradisional.

Berpijak dari kondisi yang ada, untuk memecahkan masalah sampah harus melihat pola penanganan yang ada saat ini. Dengan demikian pada titik mana dari mata rantai pembuangan sampah tersebut dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sehingga sampah yang masuk ke TPA pada akhirnya hanya berupa sampah yang benar-benar tidak dapat diolah kembali.


Penanganan Sampah dengan Peran Aktif Masyarakat


Masalah sampah di berbagai kota besar di Indonesia sebetulnya dapat dipecahkan dengan baik sebagaimana yang berhasil dilakukan di negara maju apabila peran aktif masyarakat meningkat. Pada umumnya proses pengelolaan sampah dengan basis partisipasi aktif masyarakat terdiri dari beberapa tahapan proses, antara lain :

  1. Mengupayakan agar sampah dikelola, dipilah dan diproses tahap awal mulai dari tempat timbulan sampah itu sendiri (dalam hal ini mayoritas adalah lingkungan rumah tangga). Upaya ini setidaknya dapat mengurangi timbulan sampah yang harus dikumpulkan dan diangkut ke TPS sehingga bebannya menjadi berkurang.
  2. Pada fase awal di tingkat rumah tangga setidaknya diupayakan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos dan sampah non organik dipilah serta mengumpulkan menurut jenisnya sehingga memungkinkan untuk di daur ulang. Sampah organik sebenarnya telah dapat diproses menjadi kompos di setiap rumah tangga pada tong-tong sampah khusus kompos (Komposter BioPhoskko) yang mampu memproses sampah menjadi kompos untuk periode tampung antara 5 hingga 7 hari dengan bantuan aktivator (mikroba pengurai) dan Bulking Agent. Bila proses pengomposan di tiap rumah tangga belum mungkin dilakukan, selanjutnya petugas sampah mengangkut sampah yang telah terpilah ke tempat pembuangan sampah sementara untuk diproses. Hasil pengamatan di beberapa tempat pembuangan sampah atau TPS di beberapa bagian kota diketahui bahwa masing-masing sampah non organik sangat memiliki nilai ekonomi.
  3. Pewadahan dan pengumpulan dari wadah tempat timbulan sampah sisa yang sudah dipilah ke tempat pemindahan sementara. Pada tahapan ini beban kerja petugas pembuangan sampah menjadi lebih ringan.
  4. Pengangkutan ke tempat pembuangan atau ke tempat pengolahan sampah terpadu. Pada tahapan ini diperlukan kotak penampungan sampah dan gerobak pengangkut sampah yang sudah dipilah.
  5. Tahapan selanjutnya adalah pengolahan sampah yang tidak memungkinkan untuk diolah di setiap lingkungan rumah tangga di TPS. Tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang ada dengan menggunakan pendekatan ini kemudian diubah fungsinya menjadi semacam pabrik pengolahan sampah terpadu, yang produk hasil olahnya adalah kompos, bahan daur ulang dan sampah yang tidak dapat diolah lagi.
  6. Tahapan akhir adalah pengangkutan sisa akhir sampah, sampah yang tidak dapat didaur ulang atau tidak dapat dimanfaatkan lagi ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA). Pada fase ini barulah proses penimbunan atau pembakaran sampah akhir dapat dilakukan dengan menggunakan incinerator, sekitar 5-10 % sampah yang tdk dapat di daur ulang.


Berdasarkan tahapan proses di atas kunci penanganan sampah berbasis masyarakat (komunal) ini sebenarnya terletak pada rantai proses di tingkat rumah tangga dan di tingkat kelurahan/desa (yaitu di tempat pembuangan sampah sementara atau TPS). Yang melibatkan langsung masyarakat sebagai pengelola plus (pemilik home industri). Tanpa system komunal ini mustahil sampah dapat diatasi dengan tuntas. Cara penanganan seperti ini sebenarnya bertujuan untuk :

  1. Membudayakan cara pembuangan sampah yang baik mulai dari lingkungan rumah hingga ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dengan menggunakan kantong / box sampah dan gerobak sampah terpisah antara sampah organik dan non organik.
  2. Menata tempat pembuangan sampah (TPS) menjadi pusat pemanfaatan sampah organik dan non-organik secara maksimal sampah organik diolah menjadi kompos.
  3. Menjadikan sampah non organik menjadi bahan baku untuk diolah menjadi bahan daur ulang (kertas, kaca, plastik dsb.) atau produk consumer goods, handycraft, biogas dan sebagainya.
  4. Memotong mata rantai distribusi sampah dari TPS ke TPA, karena sampah (khususnya sampah organik) habis di olah di TPS.

Implementasi model ini tergantung dari sikap masyarakat dalam memperlakukan sampah. Semakin sadar masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan akan semakin mudah proses ini dapat dilaksanakan. Untuk itu peran pemerintah, LSM serta peran dunia usaha dalam mensosialisasikan hal ini serta dan harus didukung dengan penerapan peraturan perundangundangan tentang lingkungan serta penerapan perundangundangan tentang pengelolaan sampah diserta peraturan daerah (Perda) yang lebih tegas, pada akhirnya akan menentukan keberhasilan dalam penanggulangan masalah sampah khususnya di perkotaan, serta mensukseskan pembangunan pertanian organik Indonesia, sistem pertanian yang berkelanjutan (agro sustainable system). Sukses Indonesia Go Organik 2010.



H.Asrul Hoesein

Pemerhati Masalah Lingkungan/Sampah

Konsultan Pendamping LM3 Nafiri Manado, Sulawesi Utara

Contak Person > 085215497331

LM3 MODEL GMIM NAFIRI MANADO Headline Animator