Assalamu Alaikum Wr.Wb. dan Salam Sejahtera....Selamat Datang di LM3 Model GMIM NAFIRI Manado dan P4S PELANGI Manado, Sulawesi Utara....Solusi Indonesia Hijau ..... Hijaukan Indonesia dengan Pertanian Terpadu Bebas Sampah .... Indonesia Integrated Farming Zero Waste...STOP GLOBAL WARMING

Info dari Situs LEKADnews Jakarta

LEKAD SEBAGAI LEMBAGA YANG TELAH BERPENGALAMAN DALAM KAJIAN, FASILITASI, PUBLIKASI DAN PELATIHAN DIBIDANG KERJASAMA DAERAH SEJAK 2005 MENAWARKAN PELATIHAN PEDOMAN DASAR PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KERJASAMA ANTAR DAERAH KEWILAYAHAN. PELATIHAN INI AKAN DISELENGGARAKANA PADA: HARI RABU S/D JUMAT 27-29 APRIL 2011, BERTEMPAT DI GRAHA WISATA KUNINGAN, JL. H.R RASUNA SAID KUNINGAN, JAKARTA_ INFO SILAKAN KONTAK WILDA (081314246402) ATAU H.ASRUL HOESEIN (085215497331) TERIMA KASIH.

Jumat, 13 November 2009

Mendorong tumbuhnya Lembaga Mandiri


Mendorong tumbuhnya Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat sebagai Embrio Pembentukan inti kawasan agribisnis

Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) merupakan lembaga mandiri yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kegiatan meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam kategori LM3 antara lain Pondok Pesantren, Seminari, Paroki dan Gereja, Pasraman, Vihara, Subak dll.

embaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) merupakan lembaga mandiri yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kegiatan meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam kategori LM3 antara lain Pondok Pesantren, Seminari, Paroki dan Gereja, Pasraman, Vihara, Subak dll.


Sejarah Penanganan LM3

Sejarah sentuhan Departemen Pertanian terhadap LM3 berawal pada tahun 1991 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Agama No. 346/1991 dan No. 94/1991. Mulanya LM3 yang difasilitasi adalah lembaga-lembaga Pondok Pesantren, dengan sasaran berkembangnya usaha agribisnis di masing-masing pondok pesantren. Tujuan pengembangan agribisnis di pondok pesantren selama ini adalah (1) untuk memperkuat basis ekonomi pondok pesantren dalam rangka menjalankan visi dan misinya di bidang pendidikan dan pembinaan akhlak bagi para santri serta masyarakat di sekitarnya, dan (2) meningkatkan peran pondok pesantren dalam pembangunan pertanian melalui pengembangan agribisnis di pondok pesantren.

Pembinaan LM3 oleh Departemen Pertanian lebih dikembangkan lagi sejak tahun 1997, yaitu dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri No. 412.25/1141/PMD tangal 21 Oktober 1996 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 555/Kpts/OT.210/6/97 serta Surat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian No. RC.220/720/B/VI/1998 tentang Pengembangan Agribisnis LM3.


Fasilitasi LM3 tahun 2006

Pada tahun 2006 ini, melalui SK Menteri Pertanian No. 468/Kpts/KU.210/8/2006 fasilitasi pengembangan agribisnis melalui LM3 akan dilakukan pada 338 LM3 yang tersebar di seluruh provinsi. Dari jumlah tersebut sebanyak 36 LM3 akan dikembangkan sebagai LM3 model. Bidang usaha yang dikembangkan meliputi semua subsektor yaitu tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan, dengan kegiatan mulai dari budidaya, pasca panen dan pengolahan hingga pemasaran hasil. Total dana adalah sebesar Rp 100,9 M yang disalurkan melalui 11 (sebelas) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu 3 KPA di Pusat (Ditjen Perkebunan, Ditjen PPHP dan Badan Pengembangan SDM Pertanian) serta 8 KPA di Daerah yaitu pada Balai Besar/Balai Diklat Agribisnis di 8 lokasi. Pedoman pengajuan dan penyaluran dana penguatan modal usaha agribisnis kepada LM3 tersebut adalah seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 282/Kpts/KU.21/4/2006.


Sebagai Embrio Pembentukan Inti Kawasan Agribisnis

Sesuai Pedoman Umum Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Pertanian, tujuan pemberdayaan pengembangan usaha agribisnis LM3 adalah Meningkatkan kemampuan dan kemandirian LM3 dalam pengelolaan usaha agribisnis; Mengembangkan kelembagaan ekonomi LM3 seperti koperasi dan lembaga keuangan mikro (LKM), dan Memfungsikan LM3 sebagai Pusat Pelatihan Pertanian dan Pemberdayaan Masyarakat (agent of development).

Tujuan pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3 secara khusus adalah Mendorong tumbuhnya LM3 sebagai embrio pembentukan inti kawasan agribisnis, Mengembangkan usaha agribisnis dan agroindustri di sekitar lokasi LM3, Mengembangkan kemitraan dan jaringan kerjasama agribisnis terpadu, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar LM3.

Adapun sasaran pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3 secara umum adalah: Menguatnya modal usaha LM3 dalam mengembangkan usaha agribisnis; Meningkatnya kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia serta kelembagaan usaha agribisnis LM3; Meningkatnya produksi, produktivitas usaha, mutu, daya saing, nilai tambah dan pendapatan LM3 serta masyarakat sekitarnya di bidang agribisnis; Berkembangnya usaha agribisnis termasuk diversifikasi usaha dan agroindustri di LM3 serta masyarakat sekitarnya; Meningkatnya pengetahuan dan keterampilan para santri/anggota LM3 di bidang agribisnis; dan Meningkatnya kemandirian dan jaringan kerjasama LM3 dengan para stakeholder agribisnis.


Titik Kritis Menuju Keberhasilan

Dari pengalaman selama ini (penulis terlibat sejak 1991) beberapa titik kritis yang mempengaruhi keberhasilan pengembangan agribisnis di/melalui LM3 adalah:

Pertama pemilihan LM3. Kriteria dan proses pemilihan atau penentuan LM3 yang memperoleh bantuan sangat menentukan keberhasilan program yang akan dilaksanakan. Salah satunya, sebagai contoh, tidak semua LM3 mempunyai visi yang terkait dengan agribisnis, baik sebagai kegiatan penunjang maupun sebagai salah satu misinya. LM3 yang demikian umumnya cenderung hanya memanfaatkan peluang bantuan. Untuk yang demikian, diragukan akan keberhasilannya. Apalagi kalau diharapkan LM3 dapat menjadi agent of development agribisnis bagi masyarakat di sekitarnya, masalah visi dan misi ini perlu betul-betul dicermati.

Kedua, penetapan sasaran pembinaan. Perlu ditetapkan sasaran/target yang jelas dan dapat diukur untuk masing-masing LM3 yang memperoleh bantuan, baik untuk sasaran jangka pendek (1 tahun), jangka menengah (5 tahun) dan jangka panjang (lebih 10 tahun). Pengurus LM3 yang bersangkutan hendaknya menentukan strategi dan langkah-langkah kongkret dan realistis untuk mencapai sasaran tersebut.

Ketiga, pembinaan teknis dan manajemen. Umumnya LM3 yang diberi bantuan belum cukup pengalaman melaksanakan agribisnis dan tidak mempunyai unit khusus untuk itu. Maka, pembinaan teknis dan manajemen agribisnis sangat perlu disertakan dalam paket bantuan kepada LM3, dan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh melalui pendampingan yang intensif oleh tenaga yang kompeten. Pembinaan/bimbingan tidak cukup hanya pada aspek-aspek teknis dan manajemen produksi tetapi juga harus mencakup pasca panen hingga pemasaran dan pengembangan usaha secara keseluruhan, termasuk akses terhadap sumber-sumber permodalan.

Keempat, pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi LM3 yang memperoleh bantuan perlu dilakukan secara terus menerus dan berkala sampai jangka waktu yang ditetapkan untuk pencapaian sasaran. Hal ini dimaksudkan agar arah pembinaan dan pengembangan kegiatan yang dilakukan tetap konsisten terhadap sasaran yang disepakati dan menentukan tindakan koreksi jika diperlukan.

Kelima, apresiasi. Pemberian apresiasi cukup efektif dalam memotivasi setiap pelaku usaha/kegiatan untuk mempunyai kinerja yang terbaik. Penilaian dan pemberian apresiasi dapat dilakukan secara berkala setiap 2-3 tahun sekali terhadap LM3 yang berprestasi dalam pengembangan agribisnis. Untuk itu mungkin dapat dibedakan 3 kategori keberhasilan yaitu pengembangan agribisnis di LM3, pengembangan agribisnis di masyarakat dan agribisnis di LM3 dan masyarakat.

Dalam pada itu, mengingat pengembangan agribisnis pada/melalui LM3 mencakup berbagai komoditi dan meliputi kegiatan-kegiatan mulai dari hulu (on farm) sampai hilir (off farm), maka perlu difikirkan adanya suatu sistem pengelolaan di bawah satu atap, atau paling tidak perlu adanya Tim Koordinasi yang ditunjang oleh suatu sekretariat yang memadai.

Reposting by: Manajemen, Program & R/D LM3 Nafiri Manado, Sulawesi Utara.

Sumber>[Jamil Musanif, ags2006 > http://agribisnis.deptan.go.id]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Anda Telah Memberi Komentar, Saran dan Kritik...Sukses

LM3 MODEL GMIM NAFIRI MANADO Headline Animator