Assalamu Alaikum Wr.Wb. dan Salam Sejahtera....Selamat Datang di LM3 Model GMIM NAFIRI Manado dan P4S PELANGI Manado, Sulawesi Utara....Solusi Indonesia Hijau ..... Hijaukan Indonesia dengan Pertanian Terpadu Bebas Sampah .... Indonesia Integrated Farming Zero Waste...STOP GLOBAL WARMING

Info dari Situs LEKADnews Jakarta

LEKAD SEBAGAI LEMBAGA YANG TELAH BERPENGALAMAN DALAM KAJIAN, FASILITASI, PUBLIKASI DAN PELATIHAN DIBIDANG KERJASAMA DAERAH SEJAK 2005 MENAWARKAN PELATIHAN PEDOMAN DASAR PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN KERJASAMA ANTAR DAERAH KEWILAYAHAN. PELATIHAN INI AKAN DISELENGGARAKANA PADA: HARI RABU S/D JUMAT 27-29 APRIL 2011, BERTEMPAT DI GRAHA WISATA KUNINGAN, JL. H.R RASUNA SAID KUNINGAN, JAKARTA_ INFO SILAKAN KONTAK WILDA (081314246402) ATAU H.ASRUL HOESEIN (085215497331) TERIMA KASIH.

Jumat, 13 November 2009

PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU BERBASIS MASYARAKAT



PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU BERBASIS MASYARAKAT (Pola Se-Desentralisasi)


Pola se-Desentralisasi tersebut pada bulan november kami melalui LM3 Nafiri Manado telah usulkan dan ajukan konsep tersebut (termasuk program aksinya) kepada pemerintah Provinsi/Kab/Kota di Sulawesi Utara, dengan harapan Pola Open Dumping (sisa target 8 Tahun ke depan) Harus ditinggalkan sebagaimana amanat UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Asrul Hoesein>Pendiri Gerakan Indonesia Hijau, Konsultan LM3 Nafiri Manado, Sulawesi Utara)

Kabinet Indonesia Bersatu jilid I (SBY-JK) telah menghasilkan Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, mengamanatkan kepada kita untuk mengelola sampah di tingkat hulu>produsen sampah (masyarakat, kawasan industri, dll) Namun hal ini perlu dipertegas dengan mengeluarkan atau merevisi perda di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Diharapkan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II (SBY-Budiono) persegera merealisir dengan “tegas dan bijak” tentang masalah ini. Untuk selanjutnya merancang perundangan tentang pe-LABEL-an produk pertanian organik, demi suksesnya Indonesia Go Organik 2010.


Perubahan Paradigma Tentang Sampah


Di sekitar, banyak sekali sampah atau limbah yang bisa dioptimalkan. Dari hal yang paling kecil seperti kertas bekas, keleng susu, bekas oli mobil, kotoran sapi/kerbau hingga sampah rumah tangga. Limbah bisa disulap menjadi sebuah bisnis baik yang berskala kecil maupun besar, dari UKM hingga manufaktur, misalnya industri/daur ulang limbah plastik menjadi produk plastik film grade dan non-film grade, dll.


Namun, kenapa hingga saat ini sampah masih menjadi masalah serius ? terkhusus di berbagai kota besar, misalnya Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang, Makassar, serta kota-kota lainnya di Indonesia. Sekedar catatan, minggu lalu penulis berkunjung ke Provinsi Sulawesi Utara, mengikuti pameran serta mengadakan presentasi hal pengelolaan sampah basis komunal yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara c/q Dinas Pertanian dan Peternakan serta TP PKK Sulawesi Utara. Sempat ke beberapa kabupaten/kota antara lain Kota Manado, Kota Bitung, Kab. Minahasa Utara, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, serta Kab. Minahasa, khusus di Kab. Tondano dimana disana terdapat Danau Tondano (+ 4.600 Ha) yang berpotensi atau tumbuh dengan suburnya tumbuhan air berupa Enceng Gondok (eichhornia crassipes) namun kelihatannya disana tumbuhan tersebut menjadi “masalah”, padahal itu merupakan “berkah” tersendiri bagi Kab. Minahasa khususnya serta Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya karena Enceng Gondok tersebut dapat dimanfaatkan menjadi pupuk organik padat dan cair serta bisa diolah menjadi produk consumer goods, handycraft, biogas dan lain sebagainya.


Beberapa kendala yang dihadapi dalam memecahkan masalah sampah atau limbah ini antara lain disinyalir karena :

  1. Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menciptakan kebersihan lingkungan yang bernilai plus (punya nilai atau motivasi ekonomi dan kesehatan). Hal ini terlihat dari kebiasaan membuang sampah yang tidak pada tempatnya.
  2. Perlu keterlibatan langsung (proaktif) masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan membuka peluang usaha untuk bidang ini (mempunyai nilai ekonomi plus), karena tanpa motivasi ekonomi dan kesehatan, sampah tetap akan menjadi sampah, bukan menjadi bahan baku industri yang bernilai tinggi.
  3. Persepsi masyarakat tentang penanganan sampah masih tertumpu pada pemerintah, padahal masalah kebersihan adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan pemerintah. Pemerintah perlu membuat tim work penanganan ini dengan melibatkan langsung masyarakat didalamnya, akhirnya tercipta kelompok usaha basis komunal di masyarakat itu sendiri.
  4. Terbatasnya lahan untuk pengumpulan dan pembuangan sampah akhir, serta terbatasnya dana transportasi sampah. Sementara tumpukan sampah meningkat dari hari ke hari. Mengantisipasi hal ini diperlukan sebuah program pengelolaan sampah basis TPS/Komunal, tanpa itu mustahil teratasi.


Mengelola sampah pada dasarnya membutuhkan peran aktif dari masyarakat (basis komunal system) terutama dalam mengurangi jumlah timbulan sampah, memilah jenis sampah hingga berupaya menjadikan sampah menjadi lebih bermanfaat. Hal ini telah banyak dilakukan diberbagai negara yang telah maju dan berhasil. Keberhasilan ini didukung dengan adanya kampanye yang disosialisasikan oleh pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat antara lain melalui konsep 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle), yaitu mengurangi timbulan sampah, menggunakan kembali bahan yang berpotensi menimbulkan sampah dan mendaur ulang sampah baik sampah organik (sisa makanan, sayuran, buah-buahan atau hijauan lainnya) jenis sampah ini dapat di produksi (basis komunal>home industri) menjadi pupuk organik padat dan cair secara manual maupun menggunakan komposter atau peralatan lainnya sementara sampah non organik (potongan kaca, kertas, logam, plastik, karet dan bahan non organik lainnya), misalnya sampah plastik dapat di produksi, pada umumnya terbagi menjadi 2 kelompok plastik daur ulang, yaitu: kelompok film grade dan non-film grade seperti sampah plastik lembaran kemasan makanan (kantong gula, tepung, dan lain-lain), kantong belanja (kresek), kantong sampah, pembungkus tekstil, tas, garmen, pembungkus rokok, pembungkus baju/kaos, karung plastik, dan lain-lain. Untuk non-film grade ada botol air mineral, juice, saos, minyak goreng, kosmetik, shampoo, oli, tutup botol, krat botol, ember, mainan, tong sampah, container, pipa PVC, kabel listrik, selang air, plastik gelombang, dan lain-lain.


Perlu perubahan paradigma tentang Sampah, bahwa sampah itu berkah atau sebuah peluang usaha, bukan masalah yang perlu dirisaukan, sepanjang dikelolah secara bijaksana.


Penanganan Sampah Konvensional


Selama ini tahapan penanganan sampah yang ada dimulai dari pengumpulan sampah pada tingkat rumah tangga, kemudian diangkut ke tempat pembuangan sampah tingkat RW dan kelurahan atau yang umum dikenal dengan nama Tempat Pembuangan sampah Sementara (TPS), hingga akhirnya diangkut oleh Dinas Kebersihan kota ke Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA). Bila dilihat dari mata rantai pembuangan sampah tersebut, nampaklah beban TPA amat berat mengingat harus menampung sampah yang ada dari seluruh bagian kota. Hal inilah yang dirasakan menjadi masalah oleh kebanyakan kota besar di Indonesia, Khusus untuk penanganan sampah, berdasarkan informasi dari Dinas Kebersihan diketahui bahwa dari tahun ke tahun biaya yang dibutuhkan untuk penyediaan sarana transportasi (gerobak/motor sampah,truk sampah dan loader/buldozer) dan lahan tempat pembuangan sampah (baik TPS dan TPA) makin meningkat sementara alokasinya masih terbatas.

Oleh karena itu, penulis memberi konsep “Bersih Mandiri” dengan beberapa strategi, yaitu : Meminimalkan/memilah sampah dari sumbernya; mendaur ulang dan pembuatan kompos/pupuk organik padat dan cair dan produk lainnya; meningkatkan pelayanan pengangkutan sampah serta penanganan sampah di tempat pembuangan akhir sampah dengan cara yang akrab/ramah lingkungan dengan mendirikan IPSK (Instalasi Pengolahan Sampah Kota) sampah organik dan non organik, serta mendirikan IPSO (Instalasi Pengolahan Sampah Organik) basis komunal di TPS dan Pasar Tradisional.

Berpijak dari kondisi yang ada, untuk memecahkan masalah sampah harus melihat pola penanganan yang ada saat ini. Dengan demikian pada titik mana dari mata rantai pembuangan sampah tersebut dapat dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sehingga sampah yang masuk ke TPA pada akhirnya hanya berupa sampah yang benar-benar tidak dapat diolah kembali.


Penanganan Sampah dengan Peran Aktif Masyarakat


Masalah sampah di berbagai kota besar di Indonesia sebetulnya dapat dipecahkan dengan baik sebagaimana yang berhasil dilakukan di negara maju apabila peran aktif masyarakat meningkat. Pada umumnya proses pengelolaan sampah dengan basis partisipasi aktif masyarakat terdiri dari beberapa tahapan proses, antara lain :

  1. Mengupayakan agar sampah dikelola, dipilah dan diproses tahap awal mulai dari tempat timbulan sampah itu sendiri (dalam hal ini mayoritas adalah lingkungan rumah tangga). Upaya ini setidaknya dapat mengurangi timbulan sampah yang harus dikumpulkan dan diangkut ke TPS sehingga bebannya menjadi berkurang.
  2. Pada fase awal di tingkat rumah tangga setidaknya diupayakan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos dan sampah non organik dipilah serta mengumpulkan menurut jenisnya sehingga memungkinkan untuk di daur ulang. Sampah organik sebenarnya telah dapat diproses menjadi kompos di setiap rumah tangga pada tong-tong sampah khusus kompos (Komposter BioPhoskko) yang mampu memproses sampah menjadi kompos untuk periode tampung antara 5 hingga 7 hari dengan bantuan aktivator (mikroba pengurai) dan Bulking Agent. Bila proses pengomposan di tiap rumah tangga belum mungkin dilakukan, selanjutnya petugas sampah mengangkut sampah yang telah terpilah ke tempat pembuangan sampah sementara untuk diproses. Hasil pengamatan di beberapa tempat pembuangan sampah atau TPS di beberapa bagian kota diketahui bahwa masing-masing sampah non organik sangat memiliki nilai ekonomi.
  3. Pewadahan dan pengumpulan dari wadah tempat timbulan sampah sisa yang sudah dipilah ke tempat pemindahan sementara. Pada tahapan ini beban kerja petugas pembuangan sampah menjadi lebih ringan.
  4. Pengangkutan ke tempat pembuangan atau ke tempat pengolahan sampah terpadu. Pada tahapan ini diperlukan kotak penampungan sampah dan gerobak pengangkut sampah yang sudah dipilah.
  5. Tahapan selanjutnya adalah pengolahan sampah yang tidak memungkinkan untuk diolah di setiap lingkungan rumah tangga di TPS. Tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang ada dengan menggunakan pendekatan ini kemudian diubah fungsinya menjadi semacam pabrik pengolahan sampah terpadu, yang produk hasil olahnya adalah kompos, bahan daur ulang dan sampah yang tidak dapat diolah lagi.
  6. Tahapan akhir adalah pengangkutan sisa akhir sampah, sampah yang tidak dapat didaur ulang atau tidak dapat dimanfaatkan lagi ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA). Pada fase ini barulah proses penimbunan atau pembakaran sampah akhir dapat dilakukan dengan menggunakan incinerator, sekitar 5-10 % sampah yang tdk dapat di daur ulang.


Berdasarkan tahapan proses di atas kunci penanganan sampah berbasis masyarakat (komunal) ini sebenarnya terletak pada rantai proses di tingkat rumah tangga dan di tingkat kelurahan/desa (yaitu di tempat pembuangan sampah sementara atau TPS). Yang melibatkan langsung masyarakat sebagai pengelola plus (pemilik home industri). Tanpa system komunal ini mustahil sampah dapat diatasi dengan tuntas. Cara penanganan seperti ini sebenarnya bertujuan untuk :

  1. Membudayakan cara pembuangan sampah yang baik mulai dari lingkungan rumah hingga ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dengan menggunakan kantong / box sampah dan gerobak sampah terpisah antara sampah organik dan non organik.
  2. Menata tempat pembuangan sampah (TPS) menjadi pusat pemanfaatan sampah organik dan non-organik secara maksimal sampah organik diolah menjadi kompos.
  3. Menjadikan sampah non organik menjadi bahan baku untuk diolah menjadi bahan daur ulang (kertas, kaca, plastik dsb.) atau produk consumer goods, handycraft, biogas dan sebagainya.
  4. Memotong mata rantai distribusi sampah dari TPS ke TPA, karena sampah (khususnya sampah organik) habis di olah di TPS.

Implementasi model ini tergantung dari sikap masyarakat dalam memperlakukan sampah. Semakin sadar masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan akan semakin mudah proses ini dapat dilaksanakan. Untuk itu peran pemerintah, LSM serta peran dunia usaha dalam mensosialisasikan hal ini serta dan harus didukung dengan penerapan peraturan perundangundangan tentang lingkungan serta penerapan perundangundangan tentang pengelolaan sampah diserta peraturan daerah (Perda) yang lebih tegas, pada akhirnya akan menentukan keberhasilan dalam penanggulangan masalah sampah khususnya di perkotaan, serta mensukseskan pembangunan pertanian organik Indonesia, sistem pertanian yang berkelanjutan (agro sustainable system). Sukses Indonesia Go Organik 2010.



H.Asrul Hoesein

Pemerhati Masalah Lingkungan/Sampah

Konsultan Pendamping LM3 Nafiri Manado, Sulawesi Utara

Contak Person > 085215497331

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Anda Telah Memberi Komentar, Saran dan Kritik...Sukses

LM3 MODEL GMIM NAFIRI MANADO Headline Animator