Oleh : H.Asrul Hoesein
Advisor LM3 Model GMIM Nafiri Kota Manado, Sulut.
Sampah adalah bahan yang tidak berguna, tidak digunakan atau bahkan bahan yang terbuang sebagai sisa dari sesuatu proses yang dihasilkan dari aktifitas manusia.
Sampah biasanya berupa padatan atau setengah padatan yang dikenal dengan istilah sampah basah dan sampah kering. Sampah bias berasal dari kegiatan rumah tangga maupun sampah dari kegiatan komersial seperti pasar, limbah dari pabrik, kotoran hewan/ternak (kohe) dan unggas hinggasisa tanaman lainnya.
Sampah berdasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi sampah organic yaitu sampah yang sebagian senyawa organikseperti sisa tanaman (jerami,dll), hewan, atau kotoran hewan, sampah jenis ini mudah diuraikan oleh jasad hidup khususnya mikroorganisme. Sedang sampah Anorganik adalah jenis sampah yang tersusun oleh senyawa anorganik seperti plastic, botol, logam yang sulit untuk diuraikan oleh jasad renik.
Sampah-sampah tersebut oleh sebagian orang dianggap hal sangat kotor dan menjijikan, tidak ada manfaatnya padahal dari sampah tersebut bias mendulang “emas” khususnya dari sampah organic yang di olah menjadi kompos (pupuk organic) yang mempunyai nilai jual lebih bagus (pengalaman penulis, membuktikan bahwa 1 ton sampah organic bila di olah menjadi pupuk kompos padat dan pupuk kompos cair, dapat menghasilkan sekitar 1,5 juta rupiah), mau coba klik di sini. Bahkan untuk memudahkan dan menambah nilai jual dapat dibuat dalam bentuk granul atau butiran-butiran kecil.
Jumlah sampah organic setiap harinya terus bertambah, dan bila tidak diolah tentu akan mendatangkan banyak masalah, terutama pencemaran lingkungan. Namun jika kita mengolahnya menjadi kompos dan menjualnya akan mendatangkan rupiah, membuka lapangan pekerjaan baru, tentu saja sampah akan menjadi barang berharga dan bahkan suatu waktu akan kita cari. Terlebih dewasa ini, kebutuhan akan pupuk organic di Indonesia, pada tahun 2010 membutuhkan 12 juta ton, dan itu akan meningkat terus, yang diperkirakan pada tahun 2015 dibutuhkan 15 juta ton pupuk organic, itu semua demi mensukseskan atau merealisir pembangunan pertanian organic Indonesia.
Untuk pengolahan sampah bisa dilakukan sendiri atau basis komunitas dengan melibatkan warga di lingkungan tempat tinggal seperti RT, RW atau Karang Taruna/Kelompok Tani. Sampah-sampah tersebut dipilah yang organic dan anorganik, yang anorganik bias dijual kepada pemulung dan yang organic untuk diolah menjadi kompos.
Mengolah sampah menjadi komposdapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai yang sederhana hingga yang memerlukan mesin (skala industry/komersial > Info hal ini bias Anda dapat di Kencana Online klik di sini). Berbagai mesin yang digunakan untuk membuat kompos, seperti mesin komposter (berbagai ukuran/model), mesin pencacah atau penghancur dengan berbagai kapasitas produksi yang dilengkapi dengan penggerak elektrik motor/listrik, mesin untuk mengayak sekaligus untuk mengemas, mesin pengering, hammer mill yaitu mesin untuk menghaluskan bahan sebelum dibuat granul dan mesin granul.
Agar pupuk organic yang diedarkan/digunakan petani terjamin mutu dan efektivitasnya, maka pupuk harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 28/Permentan/OT.140/5/2009 tentang pupuk organic, pupuk hayati dan pembenah tanah.
Kebutuhan pupuk organic dari tahun ke tahun terus meningkat untuk tahun 2010 diperkirakan sekitar 12 juta ton dan tahun 2015 akan mencapai 15 juta ton. (sumber; sinartani,2009)
Catatan : Untuk masyarakat (person/kelompok) bila berkeinginan membuka usaha dalam pengelolaan sampah atau limbah pertanian atau membutuhkan pupuk kompos padat dan cair atau pupuk Tablet NPK Plus Gramafix (bebas edar di Indonesia dan ekspor), bisa berhubungan dengan penulis (PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung, sebagai perusahaan principal, produsen alat dan bahan pengelolaan pupuk organic basis sampah kota), untuk melihat profil produk kami, silakan ke situs kencana online klik di sini, kami siap membantu sekaligus bermitra dengan Anda. Atau email kami di hasrulhoesein@gmail.com atau CP: 085215497331 (Asrul) atau 04112686031 (Iwan).
Atau hubungi LM3 Model GMIM Nafiri Manado, Sulawesi Utara, CP: 08124424964 (Erisman Panjaitan, SE), atau wilayah Kota Palopo Sulawesi Selatan, CP: 08124230199 (Syamsul Alam, SIP, M.Si), untuk Kab. Bone Sulawesi Selatan, CP: 08124270311 (Agus Wandy. AH) atau CP: 081524139294 (Abd. Azies Hoesein). Kab. Takalar Sulawesi Selatan, CP: 081241171001 (H.Baharuddin), Untuk Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, CP: 081341791509 (Akbar Sagoni), kami juga bersedia mendampingi Anda dalam presentasi di pemerintah kab/kota dalam kaitan pengelolaan sampah menjadi pupuk organic kompos (pengembangan ekonomi kreatif di tingkat masyarakat/petani Indonesia).
Manado, 7 Pebruari 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Anda Telah Memberi Komentar, Saran dan Kritik...Sukses